BAB 7 MANUSIA DAN KEADILAN
BAB 7
MANUSIA
DAN KEADILAN
1. Pengertian Keadilan
Keadilan
dalam bahasa sebenarnya adalah memberikan sesuatu pada tempatnya, adil bukan
berarti sama rata, melainkan memberikan sesuatu pada orang yang tepat sesuai
dengan aturan yang berlaku. Dalam pengertian keadilan ada beberapa macam
pengertian yang diungkapkan oleh para ahli ilmu kemanusiaan, berikut adalah
beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian keadilan.
a.
Pengertian keadilan menurut Aristoteles
Aristoteles
mengemukakan epndapatnya mengenai pengertian keadilan bahwa keadilan merupakan
tindakan yang memberikan sesuatu kepada orang yang memang menjadi haknya.
b.
Pengertian keadilan menurut Frans Magnis
Suseno
Sedangkan
menurut Suseno, keadilan adalah keadaan
dimana sesama manusia saling menghargai hak dan kewajiban masing-masing yang
membuat keadaan menjadi harmonis.
c.
Pengertian keadilan menurut Thomas Hubbes
Menurut
Hubbes, keadilan adalah sebuah keadaan dimana ada suatu perjanjian yang
kemudian isi perjanjian tersebut dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa
berat sebelah.
d.
Pengertian keadilan menurut Plato
Dan
pengertin yang terakhir adalah menurut Plato yaitu dimana keadilan adalah
mematuhi semua hukum dan perundangan yang berlaku.
2. Keadilan Sosial
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan
mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat sebelah (
tidak memihak ). Sedangkan sosial
berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau
perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau
politik).
a. Makna
Keadilan
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan
Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut
umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila
Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui
dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat
mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat
dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
Sila
Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan
sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut
memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta
loyal terhadap sesama warga negara.
Sila
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak
masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan
pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga
atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing.
Sila
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat
aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
3. Macam-Macam Keadilan
Tiga macam keadilan yaitu :
a.
Keadilan Legalis
Keadilan legalis
artinya keadilan yang arahnya dari pribadi ke seluruh masyarakat. Manusia
pribadi wajib memperlakukan perserikatan manusia sebagai keseluruhan sebagai
anggota yang sama martabatnya. Manusia itu sana dihadapan hukum, tidak ubahnya
dengan anggota masyarakat yang lain. Contoh : warga egara taat membayar pajak,
mematuhi peraturan berlalu lintas di jalan raya. Jadi, setiap warga negara
dituntut untuk patuh pada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan Distributive
Keadilan distributive
adalah keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai
manusia yang sama martabatnya. Dengan kata lain, apabila ada satu hukum yang
berlaku maka hukum itu berlaku sama bagi semua warga masyarakat. Pemerintah
sebagai representasi negara wajib memberikan pelayanan dan mendistribusikan
seluruh kekayaan negara (asas pemerataan) dan memberi kesempatan yang sama
kepada warga negara untuk dapat mengakses fasilitas yang disediakan oleh negara
(tidak diskriminatif). Contoh : tersedianya fasilitas pendidikan untuk rakyat,
jalan raya untuk transportasi umum termasuk untuk penyandang cacat dan lanjut
usia.
c.
Keadilan Komutatif
Hal
ini khusus antara manusia pribadi yang satu dengan yang lain. Artinya tak lain
warga masyarakat wajib memperlakukan warga lain sebagai pribadi yang sama
martabatnya. Ukuran pemberian haknya berdasar prestasi. Orang yang punya
prestasi yang sama diberi hak yang sama. Jadi sesuatu yang dapat dicapai oleh
seseorang arus dipandang sebagai miliknya dan kita berikan secara proposional
sebagaimana adanya. Contoh : saling hormat-menghormati antar-sesama manusia
toleransi dalam pendapat dan keyakinan, salin bekerja sama.
d.
Keadilan menurut Aristoteles
1. Keadilan Komunikatif
adalah sebuah sikap yang didasarkan pada ketulusan dimana kita tidak memandang
siapa yang telah berjasa pada kita.
2. Keadilan Distributif
adalah sikap keadilan dimana kita mempertimbangkan mengenani jasa yang
diberikan kepada kita atau masyarakat umum.
3. Keadilan Konvensional
ialah suatu sikap keadilan dimana kita mau mematuhi aturan UU yang berlaku.
4. Keadilan Perbaikan ialah
suatu keadilan untuk orang yang telah mencemarkan nama baik.
5. Keadilan Kodrat Alam
adalah keadilan yang sesuai dengan kodrat alam yang berlaku.
e. Keadilan
menurut Plato
Menurut Plato, keadila dibagi menjadi 2
yaitu:
1. Keadilan Moral
dimana sebuah keadilan dapat menyeimbangkan antara kewajiban dan hak manusia.
2. Keadilan Prosedural
adalah keadilan yang didasarkan pada perbuatan manusia sesuai dengan aturan
atau tata cara yang berlaku
4. Kejujuran
Kejujuran
adalah bagian dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi. Kejujuran diikat dengan hati
nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari Allah Swt. Kejujuran
merupakan sifat manusia sejak awal tetapi untuk digunakan atau tidak suatu kejujuran
itu kembali ke pribadi itu sendiri.
Dengan
kejujuran ini sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga diri yang
tinggi. Dengan kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang
disekitar serta dinilai baik dimata Tuhan
Hal-hal yang dapat
menghilangkan kejujuran :
·
Bohong
·
Mencuri
·
Manipulasi
·
Inkar janji
5. Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang
diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan
dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan
senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Sebagai
konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang
disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak
lain. Dua kategori yang utama adalah
pelaporan keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
a. Pelaporan
Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang
adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja
dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah
kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan
mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
b. Penyalahgunaan
aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva
adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva
perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan
materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai kecil menggunung
seiring dengan berjalannya waktu.
6. Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
a. Perhitungan
Di
negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI,
disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang
di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya
akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam
islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan
perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal
akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka
iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk
neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di
balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
b. Pembalasan
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan
atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan
pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak
bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang
mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan api neraka.
Pembalasan
disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan
merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita
belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang
melakukan kejahatan kepada kita.
2. Pemulihan Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah
laku atau perbuatannya. Tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara
berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama.
Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Ada
tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta, tahta, dan wanita. Jalan
yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap,
mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan. Untuk memulihkan
nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf. Untuk
merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
1.
Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2.
Lakukan upaya pemulihan
Cara untuk memulihkan nama
baik:
·
Bila kerusakan nama baik akibat suatu
kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan
maaf.
·
Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan,
jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
·
Bila kerusakan nama baik akibat
kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
·
Bila kerusakan nama baik akibat fitnah,
tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
Source:
Komentar
Posting Komentar